MKN, Tanjung Selor – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan sebagai Wilayah Ring of Defence Ibu Kota Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara digelar di Hotel Luminor, Tanjung Selor, pada Selasa (25/11/2025).
Seminar yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara ini dihadiri sekitar 119 kepala desa, para kepala adat, serta ketua paguyuban lintas etnis dari berbagai wilayah perbatasan.

Minta Diskresi Pemerintah Pusat untuk Pembentukan Tiga DOB
Dalam sambutannya, Wabup Hermanus meminta Pemerintah Pusat memberikan perlakuan khusus atau diskresi kebijakan nasional terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Nunukan. Permintaan ini didasari posisi strategis Nunukan sebagai pagar kedaulatan negara sekaligus Ring of Defence bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami berharap pintu masuknya melalui Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional,” tegasnya.
Hermanus menjelaskan bahwa dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, 17 kecamatan merupakan kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Situasi ini memberi beban ganda bagi Nunukan—sebagai pelaksana pemerintahan daerah sekaligus penjaga kedaulatan negara.
Nunukan Jadi Penyangga Strategis IKN
Menurut Hermanus, kawasan perbatasan seperti Kabudaya dan wilayah lainnya merupakan entitas kebangsaan yang memperkuat sabuk pertahanan IKN menuju Indonesia Emas 2045.
“Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara ruang fiskal daerah dan beban masalah yang harus ditanggung. Rentang kendali yang luas membuat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien.
Beban Daerah Tinggi, Wewenang Terbatas
Hermanus mencontohkan meningkatnya kasus kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga TKI ilegal. Secara regulasi, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, namun dampak sosialnya langsung ditanggung Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terbatas.
“Terjadi kekosongan hukum dan stagnasi pelayanan di wilayah perbatasan karena rentang kendali yang jauh,” jelas Wabup.
Proses Pemekaran Tuntas di Daerah, Tinggal Tunggu Pusat
Hermanus menerangkan bahwa secara administratif, proses pemekaran untuk wilayah Kabudaya, Krayan, dan Sebatik telah tuntas di tingkat daerah. Seluruhnya telah melalui kajian kelayakan dan memperoleh Surat Keputusan Persetujuan dari Kepala Daerah maupun DPRD Kabupaten Nunukan.
Ia berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat Nunukan melalui jalur diskresi, bukan prosedur reguler.
Sumber : Prokompim
Editor : Mata Kaltara News














