Mata Kaltara News, Bulungan – 11 Juni 2025, Berdasarkan hasil investigasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltara Ir. Yosua Batara Payangan S.T., M.Si, ditemukan bahwa ada 4 perusahaan yang baru memiliki Surat Ijin Penambangan Batu (SIPB), 1.Perusahan PT. Tambang Batuan Indonesia ( TBI ), 2. Elda Pasir Indah ( EPI ) 3. CV. Mawar 77 dan Perusahaan CV Wahana Kayan Borneo (WKB).
Namun dari 4 Perusahaan itu ada 2 Perusahan yang sudah berani Beroperasi di sungai Pindada Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan yaitu 1.PT. Tambang Batuan Indonesia (TBI ) 2. PT. Elda Pasir Indah ( EPI ) meskipun belum memiliki ijin yang lengkap dan sah.
“Kami memberikan surat Teguran Pertama yaitu Penghentian Kegiatan Pertambangan dikarenakan belum memiliki Surat Ijin Persetujuan Rencana Penambangan Kata Josua Kadis ESDM Kaltara.
Menurut yosua Meskipun Perusahaan sudah Memiliki SIPB bukan bearti perusahaan PT. TBI dan Perusahaan PT. EPI sudah bisa melakukan Aktivitas Penambangan.
“Masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi baik dari Dinas ESDM maupun dari DLH kaltara ungkapnya.
Disingung soal dugaan pelanggaran Pidana yang telah dilakukan PT. TBI dan Perusahaan PT. EPI.
“Kami sudah menjalankan sesuai Poksi kami yaitu Penghentian soal pidananya itu Poksi Aparat Penegak Hukum, kami gak bisa ikut campur tegasnya.
Seperti kita ketahui hasil investigasi Tim Inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ditemukan bahwa Perusahaan PT. Tabang Batuan Indonesia ( TBI ) dan Perusahaan PT. Elda Pasir Indah ( EPI ) Beroperasi di Sungai Pindada Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum memiliki izin Persetujuan Lingkun.
Hal ini menyebabkan PT. TBI dan PT EPI diberhentikan sementara. Selain itu juga akan menerima sanksi administratif berupa denda.
“Hasil investigasi dari Tim Inspeksi DLH dilapangan menunjukkan bahwa PT. TBI dan PT ( EPI ) belum memiliki izin Persetujuan Lingkungan. Oleh karena itu, kami memberhentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut,” kata Hairur Anwar Kepala DLH Kaltara.
Menurut Sang Kadis Sanksi administratif berupa denda juga akan diberikan kepada PT. Tambang Batuan Indonesia dan PT.Elda Pantai indah Besarnya denda saat ini masih dihitung oleh DLH Kaltara.
“Kami akan menghitung besarnya denda berdasarkan peraturan yang berlaku. PT. Tambang Batuan Indonesia dan PT. Elda Pasir Indah harus bertanggung jawab atas pelanggaran lingkungan yang mereka lakukan,” kata Kepala DLH Kaltara.
DLH Kaltara berharap bahwa sanksi ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup.
#Redaksi Mata Kaltara














