M Yunus : Dapat Menimbulkan Gejolak
Tana Tidung – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang akan memberi /Mengeluaran dua izin
lokasi perkebunan pada lokasi yang persis sama di
kecamatan Betayau, yang terletak di Desa Mansupo, Periuk, Bebakung serta Desa kujau , Kabupaten Tana Tidung , Kalimantan Utara .
Akibatnya, kelanjutan investasi perkebunan kelapa sawit PT. Sanjung Makmur di lahan yang sama seluas Luas nya 4.860,79 Ha terhambat.
PT. Sanjung Makmur yang memiliki izin lokasi di tahun
2017 yang terletak di kecamatan Betayau, kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara.
Sesuai SK BUPATI KTT .NO 525.26/112/K-III/2017,
, menjadi terhambat dan tidak jelas kepastian Hukumnya setelah Pemkab KTT akan mengeluarkan Izin
/Amdal PT.Borneo Agro Sakti ( BAS )Sedang kan ijin lokasi PT.Borneo Agro Sakti di lokasi yg sama seluas 3.526 Ha di desa 4 desa yaitu desa mandupo, periuk,bebakung dan desa kujau, kec.Betayau,
di lokasi yang persis sama.
Kami tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah Hukum terhadap Pemkab Tana Tidung , termasuk mengajukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana , kata M Yunus Yakau mewakili Warga 4 Desa bersama kuasa hukum PT. Sanjung Makmur di Sesayap , Selasa (14/1).
Di lokasi seluas 4.860,79 Ha
tersebut, yang meliputi empat kampung, PT Sanjung Makmur sudah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari merekrut tenaga kerja, mobilisasi peralatan termasuk alat-alat berat, membangun basecamp, pembukaan dan pembersihan lahan, pembibitan.
Sebelumnya seluruh kegiatan dimulai dengan sosialiasi dan mengikat perjanjian dengan masyarakat setempat.
PT. Sanjung Makmur mengantongi izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit berdasar SK Bupati Tana Tidung 525.26/112/K-III/2017, dan telah melakukan kegiatan usahanya dengan membebaskan lahan masyarakat dan menanan serta membuka Perkebunan kelapa sawit berumur 1,5 Tahun dan telah menjalin kesepakatan kerjasama dengan masyarakat desa kujau, desa mandupo sejak 2005.
Selain itu PT. Sanjung Makmur juga telah memiliki Izin lokasi Untuk keperluan Pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4860,79 ha, yang terletak di kecamatan Sesayap dan Betayau Kabupaten Tana Tidung – Kaltara, dimana PT Sanjung Makmur telah mengajukan Persetujuan Kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang ( PKKPR ) Kepada Bupati Tana Tidung yang sdh dilengkapi dgn peta bidang tanah hasil pengukuran kadasteral dari badan Pertanahan Nasional Kanwil Kaltim debgan Nomer Peta 42 / PB -64200/XII /2018 Serta Persyaratan lainnya. Sehingga layak mendapatkan Persetujuan Kesesuain Kegiatan 525.26/112/K-III/2017, Pemanfaatan Ruang .
(jay/run)














