Breaking News
Berita  

BKAD Kaltara Tegaskan Anggaran Rp36,96 Miliar untuk Gaji dan TPP P3K

Mata Kaltara News, Bulungan – Isu mengenai anggaran gemuk di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara akhirnya dijawab langsung oleh Kepala BKAD, Denny Harianto. Ia menegaskan, alokasi Rp36,96 miliar yang sempat dipersoalkan bukanlah tambahan penghasilan di luar mekanisme, melainkan anggaran resmi untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

banner 325x300

“Tidak mungkin kita mengangkat tenaga P3K tanpa menyiapkan belanja gaji dan TPP mereka. Itu konsekuensi dari SK yang sudah diterbitkan,” sebutnya, Kamis (25/9/2025).

 

Menurutnya, sejak Juli 2025 terdapat hampir 1.300 tenaga P3K yang diterima Pemprov Kaltara. Selain itu, ada tambahan 131 orang yang akan mulai menerima haknya pada Oktober hingga Desember. Keputusan pengangkatan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltara yang otomatis diikuti dengan kesiapan anggaran.

 

Denny menjelaskan, gaji pokok tenaga P3K tetap dibayarkan setiap bulan, meski APBD Perubahan belum diketok. Sementara TPP baru bisa dicairkan setelah perubahan anggaran disahkan. Besarannya berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, sesuai kelas jabatan.

 

“Kalau gaji tidak boleh ditunda, itu wajib dibayar. Untuk TPP, terhitung mulai Juli, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan. Jadi bukan tidak dibayar, hanya menunggu mekanisme anggaran,” ujarnya.

 

Ia memastikan dana Rp36,96 miliar tersebut sudah dialokasikan dan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan. Karena itu, kata Denny, tidak ada istilah anggaran fiktif.

 

“Silakan cek langsung ke OPD, apakah sudah menerima anggaran untuk pembayaran rappel TPP dan sisa gaji tenaga P3K. Semua by name, by system, dan by address. Tidak bisa kami menganggarkan seenaknya,” tegasnya
Menanggapi isu miring yang berkembang, Denny meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa data. Ia menekankan BKAD hanya menjalankan tugas menyiapkan anggaran sesuai regulasi.

 

“Kalau ada yang bilang tidak dibayarkan, itu keliru. Semua hak ASN dan P3K tetap kita bayarkan. Jangan sampai isu sepotong menimbulkan fitnah. Kasihan teman-teman yang sudah bekerja menunggu hak mereka,” kata dia.
Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap ribuan tenaga P3K di Kaltara. (Sumber Berita Benuanta.co.id)

 

Berita ini merupakan hak jawab, sekaligus sebagai Ralat dan koreksi atas pemberitaan Matakaltaranews.com yang berjudul “Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto Memberikan Keterangan yang Diduga Tidak Benar tentang Anggaran Rp36,96 Miliar” dengan tautan https://matakaltaranews.com/kepala-bkad-kaltara-denny-hariantomemberikan/ yang diunggah pada 2 Oktober 2025.

 

Dewan Pers telah menilai pemberitaan Matakaltaranews.com berjudul “Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto Memberikan Keterangan yang Diduga Tidak Benar tentang Anggaran Rp36,96 Miliar” dengan tautan https://matakaltaranews.com/kepala-bkad-kaltara-denny-hariantomemberikan/ yang diunggah pada 2 Oktober 2025, melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

 

Atas kesalahan ini Redaksi Matakaltaranews.com menghaturkan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, terutama kepada Gubernur Kaltara, Ketua BKAD Prov. Kaltara, dan seluruh masyarakat Kaltara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *