Breaking News
Berita  

Bastian Minta Fungsi Budgeting Dewan Kaltara Diperkuat “Pengalokasian Anggaran APBD hanya berdasarkan pada Plafon Anggaran yang dibuat Kepala BPKAD”

Negara

Mata Kaltara News, TANJUNG SELOR – APBD merupakan instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur, yang semuanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Rasa prihatin terhadap cara pengalokasian anggaran hanya berdasar plafon anggaran, ini sangat rawan akan potensi terjadinya korupsi Demikian Bastian Lubis, pengamat keuangan negara dan tata pemerintahan dari Universitas Patria Artha, memulai pembicaraan seputar pengalokasian anggaran APBD di Kaltara.

Dilanjut Bastian, Presiden sebagai Kuasa Pengelolaan Keuangan Negara sesuai psl.6. UU 17 th 2003 Tentang Keuangan Negara dilanjutkan psl.10, mendelegasikan kepada Kepala Daerah/Gubernur yang kemudian melimpahkannya kepada Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran/PA serta kepada kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah sekaligus PA di SKPDnya.

banner 325x300

Rencana penyusunan anggaran dan belanja daerah setiap tahun, kata Bastian, diperoleh dari hasil rumusan Musrembang yg dilaksanakan setiap tahunnya oleh Bapeda dengan melibatkan berbagai stockholder, dilanjut jadi KUA PPAS, yang menjadi usulan masing-masing SKPD Teknis dalam menjalankan Tusinya guna menunjang Visi misi kepala daerahnya dalam RPJMD yang sudah pernah dijanjikan pada saat kampanye.

Usulan dari masing-masing SKPD diverifikasi apakah sudah sesuai dengan misi Kepala Daerah untuk Tusinya di SKPD tersebut. Semua ini, beber Bastian, dihimpun untuk dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD yang diketuai oleh Setda, wakilnya Ass.3 dan sekretarisnya Kepala BPKAD, serta anggota-anggota yang terdiri dari mulai kepala Bapenda, kepala Bapeda, Karo Hukum, karo Organisasi, dan inspektorat, yang tusinya untuk membantu optimalisasi penyusunan alokasi anggaran agar penyerapan dana dapat terarah dan sesuai dengan skala prioritas tujuan dari Pemerintah Daerah tersebut.

Pembahasan selanjutnya, terang dia, kemudian digabung untuk dikompilasi agar bisa diakomodir dan teralokasikan dalam APBD yang sebelumnya telah dibahas juga oleh Tim Badan Anggaran di Dewan, sehingga sudah ada kesepakatan, barulah diusulkan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan. Kalau sudah ada review baru dilanjutkan ke Perda APBD yang merupakan kesepakatan antara legislatif/dewan dengan eksekutif/Pemda.

“Tapi di Kaltara semua usulan dari skpd yg telah direview oleh Bapeda nggak nyambung dengan rencana penganggaran di KUA PPASnya,” cetus Bastian.

Dari informasi beberapa SKPD Teknis dan pengamatan dilapangan bahwa yang berlaku bukan besaran yang diusulkan dari SKPD menurutnya, melainkan plafon anggaran yang dibuat/ ditetapkan/dipatok oleh Kepala BPKAD sendiri, mana mungkin paham itu anggota/ staf BPKAD mengasistensi kepala SKPD yg eselon 2 utk mengoreksi usulannya yg sfh melalui review Bapeda.

“Ini sudah terjadi penyimpangan dan pelecehan terhadap standar operating prosedur/SOP yang berlaku atau aturan. Masak semua usulan anggaran dari masing-masing SKPD yang sudah dibahas dan dikoordinasikan oleh Bapeda nggak kepakai,” sebut Bastian.

Yang jadi pedoman, kata dia, adalah plafon anggaran yang dibuatnya sendiri, ya suka-suka enaknya saja.

“BPKAD sudah paling berkuasa dalam menentukan anggaran padahal jabatannya sama dengan kepala SKPD lainnya eselon dua. Ditambah Tim Anggaran Pemerintah Daerah /TAPD sebatas formalitas saja . Paling tinggal tanda tangan saja. Apalagi di Dewan yang rasa-rasanya sudah juga dibahas berkali-kali usulan anggaran dari SKPD dengan Kepala Dinas dan stafnya ternyata nggak dipakai. Jadi pemborosan biaya dan waktu yg terbuang. Celakanya APBD yang DPA dan RKAnya ada tidak lagi sejalan dengan KUAPPAS malah disahkan oleh Dewan yang terhormat jadi Perda APBD,” sergah Bastian lagi.

Menurut dia, sangat ironis dan sedih sekali anggaran Triliunan terbatas tapi ditetapkan hanya oleh seorang Kepala BPKAD saja, kalau diprotes ngelak nya kan anggaran diinput oleh masing-masing SKPD, padahal yang bersangkutan lah punya akses untuk membuka, memindahkan dan menutup anggaran. Hal ini kata Bastian, sangat ironis sekali.

Lebih lanjut diterangkan Bastian, RKA BPKAD bertengger sebesar Rp1,065 Triliun atau 33,28% dari total APBD 2024 dan RKA BPKAD 2025 sebesar Rp741Miliar atau 24,55% dari total APBD 2025 sebesar Rp2,9Triliun. Jadi jangan heran kalau setiap tahunnya Sisa Anggaran Lebih/SAL sebesar Rp400 Miliar dan Rp262Miliar.

Menurut Bastian, sisa Anggaran sisa dibagi dengan 33 SKPD ini sangat tidak baik, karena alokasi anggaran bukan berdasarkan kebutuhan melainkan berdasarkan kemauan oknum sendiri.
Boleh dikatakan bahwa fungsi dari kepala BPKAD adalah sebatas administrasi/manajemen keuangan saja, dan membuat kompilasi laporan keuangan SKPD serta tidak mengurusi pekerjaan teknis.

“Guna meminimalkan resiko terjadinya potensi korupsi, karena sudah tidak ada kontrol atau chek and balance, sebab terlalu dominannya kepala BPKAD bebas dalam mengatur menetapkan dan menggeser geser besaran alokasi anggaran di masing-masing SKPD ini bisa berdampak pada kepala Dinas sebagai PA atau KPA bahkan sampai dengan kepala daerahnya bisa terkena dampak hukum, sehingga Dewan atau DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan dan bugetting anggaran”, pungkasnya.(mkn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *