EKSEKUTIF SUMMARY
Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 belum optimal. Penyaluran pupuk bersubsidi merupakan kebijakan penting pemerintah dalam mendukung sektor pertanian. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap penurunan produktivitas hasil pertanian di Provinsi Kalimantan Utara.
Beberapa permasalahan tersebut disebabkan karena kurang efektifnya metode penebusan pupuk bersubsidi, sulitnya akses distribusi pupuk bersubsidi, kurang validnya data penerima pupuk bersubsidi dan kurangnya daya tebus pupuk bersubsidi. Solusi yang dilakukan adalah digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi yang melibatkan stakeholder terkait.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian bahwa kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar.
Namun di Kalimantan Utara telah ditemukan permasalahan di lapangan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi belum optimal. Sesuai data Tahun 2023: pupuk Urea sebesar 55,56%, pupuk NPK 67%, dan pupuk NPK Formula hanya 38,04%.
Pemupukan yang tidak tepat waktu, dosis, maupun metode dapat mengganggu pertumbuhan tanaman dan menurunkan hasil panen.
Deskripsi Masalah
1. Kurang Efektifnya Metode Penebusan Pupuk Bersubsidi
Banyak petani belum memiliki kartu tani, kartu hilang atau terblokir sehingga tidak dapat menebus pupuk. Dari 11.306 NIK penerima alokasi, kartu tani yang terdistribusi hanya 4.282 kartu.
2. Sulitnya Akses Distribusi Pupuk Ke Petani
Lokasi petani dan pengecer sering jauh bahkan terpisah laut, menyebabkan biaya angkut ditanggung petani sehingga pupuk tidak ditebus.
3. Kurang Validnya Data Penerima Pupuk Bersubsidi
Terdapat petani aktif tidak terdaftar di E-Alokasi dan petani tidak aktif justru terdaftar sehingga terjadi jual beli alokasi pupuk di lapangan.
4. Rendahnya Daya Tebus Pupuk Bersubsidi
Pada musim tanam banyak petani tidak mampu menebus pupuk karena memprioritaskan kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Permasalahan ini ditemukan melalui hasil monitoring Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Rekomendasi Kebijakan
1. Peningkatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
2. Peningkatan koordinasi antar stakeholder.
3. Digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Grid Analisis (Dunn, 2012), alternatif terbaik adalah digitalisasi penebusan pupuk. Alasannya:
– Efektivitas tinggi karena integrasi data penerima dan alokasi secara digital.
– Adequacy: memudahkan pengecer dan petani.
– Equity: target penyaluran menjadi optimal.
– Responsivitas: petani antusias menggunakan metode digital.
Strategi Pelaksanaan
1. Koordinasi dengan stakeholder: Biro Perekonomian, Dinas Pertanian, Bagian Ekonomi SDA, dan PT Pupuk Indonesia terkait implementasi aplikasi i-PUBERS.
2. Sosialisasi aplikasi i-PUBERS kepada seluruh pihak terkait: distributor, pengecer, tim verifikasi kecamatan.
3. Evaluasi rutin implementasi aplikasi i-PUBERS.
Kesimpulan
Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2023 belum optimal dan berdampak pada produktivitas pertanian. Permasalahan utama adalah metode penebusan yang tidak efektif. Digitalisasi penebusan pupuk (i-PUBERS) menjadi solusi paling tepat untuk mengoptimalkan penyaluran.
Daftar Pustaka
– Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022
– Permendag Nomor 04 Tahun 2023
– Kepdirjen Prasarana & Sarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/II/2022
– Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.326/2022
– Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.592/2023
– Laporan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Provinsi Kaltara Tahun 2023














