Mata Kaltara News – Tanjung Selor– Adanya dugaan kriminalisasi insan media, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Hukum Pemprov Kaltara terkait pemberitaan pejalan dinas yang di duga mencapai Rp 185 Miliar ternyata mendapat perhatian serius anggota Komisi II DPR RI perwakilan Kaltara, Deddy Yevri Sitorus.
Seperti kita ketahui sebelumnya, Karo Hukum Pemprov Kaltara. Melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum, Indrayadi Purnama Saputra, M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Menyikapi hal tersebut, Deddy Yevri Sitorus mengatakan kalau Pemprov Kaltara seharusnya tidak perlu mengambil langkah tersebut, karena mencerminkan sikap Pemerintah yang anti kritik
“Harusnya jangan Baper atau jangan cengeng lah Pemerintah. Sedikit-sedikit main lapor keaparat hukum. Padahal cukup dijawab saja pertanyaan publik terkait anggaran perjalanan dinas itu. Kalau misalnya angka Rp 185 Miliar seperti pada berita itu keliru, Pemprov harusnya tinggal buka data sebenarnya anggaran tersebut,”katanya Deddy Sitorus
Menurutnya, Produk jurnalis bukanlah hal yang perlu dilarikan ke hukum pidana, melainkan Lex Spesialis. Dimana produk jurnalis harusnya laporkan ke dewan pers jika terdapat sengketa informasi terhadap produk jurnalis.
“Hukumnya saja sudah jelas kedewan pers, jadi ngapain harus ke Polda. Maka dari itu Pemerintah juga jangan baperan dan harus paham hukum produk jurnalis jelasnya, apalagi tambahnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 105/PUU-XXII/ 2024, melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, serta profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
Meski demikian, jika dugaan adanya kriminalisasi terhadap insan media ini benar terbukti. Maka Dedy Yevri Sitorus memastikan pihaknya bakal siap menyediakan Pendampingan Hukum kepada para insan media yang dilaporkan ke Polda oleh Biro Hukum Pemprov Kaltara.
“Tentunya saya dan pihak-pihak lain akan siap memberikan pendampingan hukum, agar tidak ada lagi insan media dan jurnalis yang mendapatkan kriminalisasi karena mengkritik Pemerintah,”tegasnya.
Disisi lain, pihak media yang diduga sebagai terlapor yakni Kaltaraterkini.co.id, Matakaltaranews.com dan Seraungpost.com, mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus, karena selama ini sudah mau menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan memberikan pendampingan terhadap para insan media yang diduga dilaporkan oleh Karo Hukum Pemprov Kaltara.
#Redaksi Mata Kaltara News














