MKN | Tanjung Selor, 16 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan emas serta keberadaan PT BTM di wilayah Kecamatan Sekatak Buji. Rapat ini menghadirkan berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta sejumlah anggota dewan yaitu Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.
Peserta rapat meliputi perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, H. Muddain menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memediasi setiap aspirasi yang muncul. Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif dalam mempertemukan seluruh pihak guna menemukan jalan keluar yang adil.
“Kita ingin mencari solusi yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang terbuka dan melihat aspek positif yang bisa dirumuskan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional menyampaikan sejumlah keluhan terkait keberadaan PT BTM. Mereka menilai aktivitas perusahaan tersebut telah mengganggu ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat adat serta penambang tradisional yang telah lama mengelola wilayah tersebut.
Masyarakat meminta agar diberikan ruang untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya, serta mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan yang bersangkutan.
Hasil dari pembahasan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengambil kebijakan yang tepat, berkeadilan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.(*)














