MKN | TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqro Ramadhan, memimpin apel pagi gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang digelar di Lapangan Agatis, Senin (13/4/2026).
Dalam amanatnya, Datu Iqro menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel atas kehadiran dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Apel pagi ini merupakan bentuk kedisiplinan sekaligus komitmen kita dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan kabar baik terkait keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Alhamdulillah, Gubernur tidak ada rencana pemberhentian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh PPPK agar tetap menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, kinerja yang baik akan menjadi salah satu faktor penting dalam evaluasi dan perpanjangan kontrak.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penilaian kinerja secara objektif dan profesional.
“Penilaian harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak diputuskan secara sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, Datu Iqro menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja.
Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja birokrasi, Badan Kepegawaian Daerah akan menyusun pedoman penilaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Di akhir arahannya, ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi hierarki dalam proses administrasi, termasuk dalam pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Dalam pengajuan SPPD, harus mengikuti prosedur yang ada dan tidak melangkahi atasan,” pungkasnya.
Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dapat terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (dkisp)














