MKN | TANJUNG SELOR, KALTARA – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 menuai sorotan.
Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan Plt Kepala BKD Kaltara yang dinilai telah melebihi ketentuan masa jabatan.
Menurutnya, perpanjangan jabatan Plt lebih dari dua tahun berpotensi menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.
Dinilai Tidak Sejalan dengan Regulasi ASN
Datuk Buyung Perkasa menyebut praktik perpanjangan Plt dalam jangka waktu panjang tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- Prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif
- Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali
“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa, (20/2/2026).
SK Gubernur Jadi Dasar Penunjukan
Diketahui, penunjukan Plt Kepala BKD Kaltara dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, pada Juni 2023.
Namun, masa jabatan Plt tersebut terus diperpanjang hingga lebih dari dua tahun. Hal ini dinilai memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Soroti Transparansi dan Pengawasan DPRD
Selain persoalan masa jabatan, Datuk Buyung Perkasa juga menyinggung potensi kurangnya transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt BKD Kaltara.
Ia mempertanyakan dasar kebijakan gubernur dalam memperpanjang penunjukan Plt hingga lebih dari dua tahun, terlebih lagi sang Plt BKD juga sudah menduduki salah disalah Satu OPD di Kaltara yang Definitif
“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Isu ini diharapkan menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
#Redaksi Mata Kaltara














