Oleh : Sumaenah
Eksekutif Summary
Harga komoditas pangan yang belum stabil di Provinsi Kalimantan Utara dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat dan mengganggu perekonomian daerah.
Pengendalian inflasi daerah merupakan langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Beberapa permasalahan yang menyebabkan kondisi ini adalah kurangnya ketersediaan pasokan komoditas pangan, kurangnya sinergitas antar perangkat daerah dalam pelaksanaan pengendalian inflasi, dan kurang lancarnya distribusi komoditas pangan.
Salah satu solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui kerja sama antar daerah komoditas pangan.
Pendahuluan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi untuk mencapai sasaran yang ditetapkan pemerintah.
Pengendalian inflasi adalah langkah yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan harga barang dan jasa, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Inflasi yang tinggi dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat dan mengganggu perekonomian daerah. Inflasi, atau kenaikan harga barang dan jasa secara kontinu, dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti fluktuasi harga, kendala ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi.
TABEL ANDIL INFLASI DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2023-2024
Namun, di Provinsi Kalimantan Utara, kondisi harga komoditas pangan belum stabil. Berdasarkan data BPS, komoditas pangan menjadi salah satu penyumbang inflasi di provinsi tersebut. Hal ini dapat berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Deskripsi Masalah
Berdasarkan hasil pemantauan, informasi dan koordinasi pengendalian inflasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi di Provinsi Kalimantan Utara, sesuai SK Gubernur Nomor : 188.44/K.156/2024 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah melibatkan Perangkat Daerah yang terdiri dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UMKM Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kelautan & Perikanan, Bappeda & Litbang, Ditreskrimsus Polda Kaltara, Bank Indonesia Kalimantan Utara, telah ditemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan harga komoditas pangan belum stabil di Provinsi Kalimantan Utara yaitu :
1. Kurangnya ketersediaan pasokan komoditas Pangan komoditas pangan andil inflasi sebagian besar didatangkan dari luar daerah seperti komoditas bawang merah dan cabai rawit, karena produksi di Provinsi Kalimantan Utara belum mencukupi kebutuhan terutama menjelang Hari Besar Keagamaan (HBKN) dan Tahun Baru. Komoditas bawang merah dan cabai rawit didatangkan dari Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan komoditas strategis. Harga komoditas melampaui harga acuan penjualan (HAP) yang telah ditetapkan Pemerintah, kondisi tersebut terjadi terutama menjelang HBKN dan Tahun Baru, karena permintaan pasar yang meningkat
2. Kurangnya sinergitas antar perangkat daerah dalam pelaksanaan pengendalian inflasi daerah. Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan pengendalian inflasi yang diselenggarakan oleh masing-masing perangkat daerah yang belum optimal karena dilaksanakan secara parsial;
3. Kurang lancarnya distribusi komoditas pangan. Rantai pasok yang panjang dari petani ke konsumen, dimana banyak tengkulak atau perantara yang mengambil margin keuntungan besar, sehingga menaikkan harga di tingkat konsumen. Harga komoditas pangan terutama menjelang HBKN dan Tahun Baru mengalami fluktuasi harga dan mengalami kenaikan signifikan, seperti komoditas bawang merah dan cabai rawit. Komoditas pangan sebagian besar berasal dari luar daerah, didatangkan menggunakan transportasi laut dan darat. Untuk transportasi darat terkadang mengalami hambatan karena jalan yang mengalami kerusakan. Distribusi melalui transportasi laut terkadang mengalami hambatan cuaca, antri di pelabuhan untuk bongkar muat. Komoditas bawang merah dan cabai rawit yang didatangkan menggunakan transportasi laut dari kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan karena lokasi lebih dekat ke Kalimantan Utara sehingga biaya transportasi lebih murah dibandingkan jika didatangkan dari daerah penghasil lainnya seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi Kebijakan
Beberapa alternatif kebijakan untuk mengatasi permasalahan kurang lancarnya distribusi komoditas pangan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Kerja sama antar daerah komoditas pangan Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan setiap minggunya yang dihadiri Tim Pengendalian Inflasi Daerah Pusat/Provinsi/Kabupaten/kota menindaklanjuti kenaikan harga komoditas pangan karena permintaan pasar yang meningkat terutama menjelang HBKN dan Tahun Baru agar pemerintah daerah melaksanakan kerja sama antar daerah dalam rangka pengendalian inflasi komoditas pangan. Membangun kolaborasi antar pemerintah daerah dengan meningkatkan sinergitas lintas daerah dalam pengelolaan komoditas strategis, sehingga kebijakan inflasi daerah lebih terkoordinasi dan berkelanjutan. Melalui kerja sama antar daerah diharapkan:
- Memangkas rantai distribusi yang panjang yang tidak efisien, hal ini mengurangi biaya logistik dan biaya lainnya, sehingga harga konsumen menjadi terjangkau. Harga komoditas bawang merah dan cabai rawit mengalami fluktuasi di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) menjelang HBKN dan tahun baru;
- Menstabilkan harga bawang merah dan cabai rawit dengan ketersediaan pasokan yang lancar dan terjamin, ditingkat konsumen dapat terkendali menjelang HBKN dan tahun baru dan tidak mengalami fluktuatif atau melonjak secara signifikan.
- Melancarkan distribusi bawang merah dan cabai rawit, menghubungkan daerah produsen (surplus) dengan daerah konsumen (minus) agar pasokan selalu tercukupi, terutama saat terjadi kelangkaan atau lonjakan permintaan pasar menjelang HBKN dan Tahun Baru.
- Diperoleh pertukaran Informasi yang akurat mengenai stok, produksi dan kebutuhan komoditas pangan didaerah.
2. Meningkatkan Infrastruktur transportasi:
Memperbaiki dan membangun jalan, jembatan, pelabuhan agar distribusi menjadi lancar.
3. Peningkatan pengawasan distribusi komoditas pangan
Pelaksanaan kegiatan sidak pasar terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, bertujuan memantau dan mengawasi kondisi harga, mengidentifikasi penyebab kenaikan harga, memastikan kondisi stok dipasar, perilaku pedagang dipasar serta potensi penimbunan barang.
Berdasarkan perhitungan Grid Analisis (Dunn,2012), alternatif solusi yang pertama yang terpilih adalah kerja sama antar daerah komoditas pangan. Rekomendasi alternatif pertama ini dipilih berdasarkan:
Pertama, efektivitas, dilihat dari efektivitas sangat efektif karena kerja sama antar daerah diharapkan dapat menstabilkan harga komoditas pangan, kedua adequacy untuk alternatif pertama melancarkan upaya Pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi andil komoditas pangan, ketiga equity target pemenuhan komoditas pangan terpenuhi kepada masyarakat, keempat responsivitas masyarakat mendukung terhadap rencana kerja sama antar Daerah Komoditas Pangan.
Untuk melaksanakan rekomendasi kebijakan tersebut, strategi/langkah-langkah yang dilakukan yaitu:
1. Persiapan:Perangkat daerah pemrakarsa kerja sama antar daerah komoditas pangan menyiapkan kerangka acuan kerja berkaitan dengan kerja sama antar daerah komoditas pangan meliputi: latar belakang, maksud, tujuan, lokasi, ruang lingkup, jangka waktu, manfaat, analisis dampak sosial dan lingkungan sesuai bidang yang dikerjasamakan dan pembiayaan yang disampaikan ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan TKKSD akan melakukan pengkajian/telaahan terhadap usulan rencana tersebut.
2. Penawaran:Surat penawaran rencana kerja sama yang ditandatangani Gubernur disampaikan kepada kepala daerah calon mitra kerjasama dilengkapi dengan kerangka acuan kerja dan selanjutnya kepala daerah calon mitra memberikan tanggapan atas penawaran tersebut.
3. Penyusunan Kesepakatan Bersama:Dilaksanakan perangkat daerah pemrakarsa apabila penawaran diterima, rancangan kesepakatan bersama disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
4. Penandatanganan kesepakatan bersama:Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur dan kepala daerah mitra kerja sama antar daerah komoditas pangan.
5. Penyusunan perjanjian kerja sama (PKS):Dilakukan oleh perangkat daerah pemrakarsa kerja sama dalam bentuk rancangan PKS kerja sama antar daerah dapat diminta bantuan pakar/tenaga ahli disampaikan kepada TKKSD, dan selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
6. Penandatanganan PKS:Rancangan PKS kerja sama antar daerah komoditas pangan yang telah disepakati oleh para pihak, selanjutnya penandatanganan naskah PKS oleh kepada daerah/ diberikan kuasa kepada kepala perangkat daerah.
7. Pelaksanaan PKS:Para pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS kerja sama antar daerah komoditas pangan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerjasama.
8. Pelaporan:Perangkat Daerah pemrakarsa menyampaikan pelaporan kepada Gubernur kalimantan Utara pelaksanaan Kerja sama antar daerah setiap semester, selanjutnya Gubernur menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi.
9. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi kerja sama antar daerah:Menteri dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga non kementerian terkait melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama antar daerah komoditas pangan.
kesimpulan
Harga komoditas pangan di Provinsi Kalimantan Utara belum stabil, terutama menjelang HBKN dan Tahun Baru. Berdasarkan data BPS Kalimantan Utara Tahun 2025, komoditas pangan seperti bawang merah dan cabai rawit merupakan penyumbang inflasi pada tahun 2023-2024.
Hal ini berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Permasalahan prioritasnya adalah kurang tersedianya pasokan komoditas pangan di Kalimantan Utara. Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama antar daerah, harga komoditas pangan dapat stabil.
Daftar Pustaka
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional.
- Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama dengan pihak ketiga. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371.Jakarta.
- Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 500.2.3/9866/Bangda tanggal 12 September 2023 perihal penyesuaian keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi.














