Mata Kaltara News, Tanjung Selor – Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan melaksanakan pemusnahan arsip pada Kamis, 6/11/2025.
Bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan . Pemusnahan ini dilakukan dengan metode pencacahan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, disaksikan oleh tim penyusutan arsip dan unsur terkait.
Kegiatan ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Bulungan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulungan.
Drg. H. Imam Sujono, M.AP,
Kadiskes Kabupaten Bulungan mengatakan , Pemusnahan Arsip ini didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.
1Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
5. Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Bupati Bulungan Nomor B000.5.6.2/842/UM-TU/SETDA tanggal 15 September 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Proses Pemusnahan Arsip ini telah berlangsung selama 6 ( enam bulan), dimulai dari Pemberkasan oleh Tim Penyusutan Arsip Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
Tim ini terdiri dari Arsipator Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta melibatkan Auditor Inspektorat, staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Pengelola Arsip Dinas Kesehatan.
Selama proses tersebut, Tim melakukan Inventarisasi, Penilaian, Penentuan jadwal Retensi arsip, Penyusunan Daftar Arsip usul musnah, hingga pelaksanaan pemusnahan.
H.Imam Sudjono , Sebanyak 571 berkas arsip dimusnahkan, dan 34 arsip permanen / statis diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Unit Kearsipan Kabupaten Bulungan.
Puncak acara pemusnahan arsip dilaksanakan pada tanggal 6 November 2025, dengan pencacahan arsip oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan penegakan tertib arsip di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
Hal ini menunjukkan komitmen nyata Dinas Kesehatan dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip kearsipan.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip di Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan menjadi lebih efisien, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan nasional, serta mendukung terwujudnya Tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance).ungkap Imam. (Badrun)














