Mata Kaltara News, TANJUNG SELOR – Klarifikasi dan bantahan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Kalimantan Utara ( Kaltara ) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto terkait isu anggaran perjalanan dinas Pemprov Kaltara yang mencapai Rp. 185 miliar yang dikatakannya hoax dan tidak benar di beberapa platfom media online dan media sosial.
Demikian juga dengan Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum, Indrayadi Purnama Saputra, M.H., menyampaikan pada media akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan Perjalanan dinas yang mencapai Rp. 185 Miliar yang dianggap tidak benar.
Namun sayangnya bantahan dari kepala BKAD dan Plt kepala Biro Hukum Kaltara terbantahkan ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie melalui pesan singkat WhatsApp yang mengatakan kalau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025, anggaran perjalanan dinas Pemprov Kaltara secara global ialah sebesar Rp. 185 miliar.
“Kenyataannya memang begitu sesuai tupoksi pekerjaannya yang mungkin mereka ada tugas yang sudah sesuai dengan pekerjaannya kalau soal pangkas anggaran itu kembali ke Gubernur saja. Karena itu rumahnya Pemerintah,”kata Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie.
Ia menambahkan anggaran tersebut sesuai dengan pengajuan anggaran Pemprov Kaltara kepada DPRD Kaltara, dimana dalam hal itu penggunaan efesiensi anggaran itu ada di Kepala Daerah masing-masing
“Kalau dirasa sesuai tentu boleh-boleh saja, selama bukan perjalanan fiktif dan lainnya, karena anggaran ini pengajuan dari Pemprov Kaltara,”pungkasnya
#Mata Kaltara News














