Mata Kaltara News, Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Dalam waktu dekat, jabatan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Kaltara akan berakhir. Oleh karena itu, perlu dilakukan seleksi untuk menemukan pengganti yang tepat.
Datu Buyung Perkasa, Ketua Adat Kesultanan Bulungan dan Mantan Kepala Dinas di Bulungan, menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Setda.
Menurut Datu Buyung Perkasa, seorang Setda harus memiliki rekam jejak yang baik, kompeten di bidang pemerintahan, dan memahami ilmu keuangan daerah. Selain itu, seorang Setda juga harus profesional dan memahami kultur daerah.
Datu Buyung Perkasa menegaskan bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Setda adalah:
– Pangkat minimal IV D
– Pernah menduduki jabatan eselon 2 minimal di dua perangkat daerah atau lebih
– Tidak lagi terkena masalah hukum
– Telah bekerja di daerah setempat lebih dari lima tahun
Ketua Adat Kesultanan Bulungan mengusulkan beberapa nama yang layak dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Setda, antara lain:
1. H. Mohammad Pandi, S.H, M.A.P. yang telah sukses menjembatani antara legislatif dan eksekutif dan telah memenuhi semua syarat.
2. H. Datuk Iqro Ramadhan, S.Sos. M.Si, yang telah beberapa kali menjadi Pj. Kepala Daerah dan telah memenuhi semua syarat.
3. Dr. Tomy Labo, S.E, (tautan tidak tersedia) yang juga dianggap layak untuk menduduki jabatan Setda.
Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan meminta kepada Gubernur Kaltara untuk memilih Setda yang berasal dari putra asli Kalimantan Utara. Dengan memiliki Setda asal daerah sendiri, dapat mengantisipasi segala sesuatu kemungkinan gejolak dan tentunya yang profesional, sesuai ketentuan.
Datu Buyung Perkasa berharap tugas-tugas Gubernur dapat menjadi lebih ringan, dan perangkat daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mencari solusi terbaik untuk mewujudkan visi misi Gubernur.
#Mata Kaltara News














