MKN | BULUNGAN, Kamis 2/4 2026, Kesetiaan dan pengabdian panjang rupanya tidak selalu berujung manis. Nasib pilu ini harus dialami oleh Iriansyah, seorang warga Jalan Manggis III Rt 12, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara yang telah mengabdikan dirinya selama 38 tahun di lingkungan pemerintahan kabupaten Bulungan, Setelah hampir empat dekade mengabdi, ia kini harus menerima kenyataan pahit terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa adanya tanda jasa atau pesangon akibat faktor usia.
Jejak pengabdian Iriansyah bukanlah waktu yang singkat. Ia memulai karirnya puluhan tahun silam sebagai anggota Pertahanan Sipil (Hansip). Suriansyah menjadi saksi hidup sekaligus bagian dari sejarah perubahan institusi pengamanan daerah tersebut, hingga akhirnya bertransformasi menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang kita kenal saat ini.
Selama 38 tahun, ia telah menghabiskan masa mudanya untuk menjaga ketertiban, mengamankan berbagai kegiatan pemerintahan, serta melayani masyarakat di tingkat kabupaten. Panas dan hujan di lapangan sudah menjadi kawan sehari-hari dalam menegakkan peraturan daerah.
Namun, dedikasi panjang tersebut seolah tak berbekas ketika usia Iriansyah tak lagi muda. Aturan mengenai batas usia maksimal tenaga honorer atau pegawai non-ASN menjadi alasan utama pihak pemerintah kabupaten mengakhiri masa tugasnya.
Ironisnya, pemberhentian ini dilakukan tanpa adanya “tanda” atau bentuk apresiasi dari pemerintah daerah. Tidak ada uang pensiun, pesangon, maupun penghargaan purna tugas yang diberikan untuk menghargai puluhan tahun keringat yang telah ia curahkan. Iriansyah harus kembali ke masyarakat sebagai warga biasa tanpa jaminan hari tua dari tempatnya mengabdi.
Potret Buram Tenaga Honorer Daerah
Kisah Iriansyah langsung memantik simpati dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi potret buram sekaligus pengingat tentang rentannya nasib para tenaga honorer dan pekerja harian lepas di pemerintahan daerah yang tidak memiliki payung hukum sekuat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski aturan batas usia harus ditegakkan, masyarakat berharap pemerintah kabupaten Bulungan dapat mengambil kebijakan yang lebih manusiawi. Publik menilai, pengabdian luar biasa selama 38 tahun seharusnya diiringi dengan pemberian tali asih atau pesangon yang layak, sebagai bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menjaga ketertiban daerah dari masa ke masa.
#Redaksi Mata Kaltara News
38 Tahun Mengabdi dari Era Hansip hingga Satpol-PP, Iriansyah Diberhentikan Tanpa Tanda Jasa karena Faktor Usia












