Breaking News

Kepala Dinas PUPR Kaltara Mengklarifikasi Isu Keterlibatan Dirinya“

Ir Hemi ; kita dalam kapasitas saksi

Mata Kaltara News – Nunukan – Kepala Dinas PUPRKP Provinsi Kaltara Ir. Helmi, membantah serta mengklarifikasi berita terkait dugaan keterlibatannya pada kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyertaan modal terhadap koperasi pegawai di Kabupaten Nunukan.

banner 325x300

Ir. Helmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) yang dihubungi via hp oleh Media Mata Kaltara News mengatakan, pernah diperiksa dipolres Kabupaten Nunukan pada waktu itu.

“ saya memang pernah di mintai ketarangan oleh Pihak penyidik Unit Tipikor dari Satreskrim Polres Kabupaten Namun dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas
Saat itu dimintai keterangan seputar pembangunan perumahan tahun 2004-2005. Dengan modal awalnya kurang lebih Rp 6 miliar. dari 6 miliyar tersebut menghasilkan sekitar 200 unit dan sudah terjual semua dengan harga melebihi modal, sedangkan uang koperasi yang didapat dari penyertaan modal, keuntungan dari penjualan rumah dan kredit motor dikelola langsung oleh koperasi .

Ir. Helmi berharap agar media – media yang ada di kaltara lebih bijaksana dalam membuat berita mengutamakan konfirmasi atau tabayun dulu sebelum membuat berita.

Seperti kita ketahui, penyidik Polres Nunukan dikabarkan tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal koperasi pegawai negeri, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah.

Terkini dikabarkan, salah satu oknum pejabat Pemprov Kaltara, yang sebelumnya pejabat di Pemkab Nunukan diduga tersangkut kasus ini. Bahkan beberapa waktu lalu telah mendapat surat pemanggilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, penyelidikan terkait kasus yang terjadi antara tahun 2001 hingga 2005 ini masih berlangsung. Bahkan jika dalam proses ditemukan cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang sebagai tersangka.

“Ini terkait dengan koperasi di Pemda, yang mana penyertaan modal seharusnya dikelola untuk keuntungan bersama, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai,” ucap Bonifasius kepada media ini, Senin (3/2/2025).Dikutip dari Media Publika.

Rumbewas menambahkan, bahwa meskipun kasus ini sudah terjadi lama, baru terungkap pada akhir tahun 2024. Hingga awal tahun 2025, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.

“Kami sedang mencari perputaran uang dan terus mengumpulkan keterangan. Sampai saat ini, sekitar 8-9 orang sudah diperiksa, dan pemanggilan kembali dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut,” jelas dia. #Tim Mata kaltara news

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *