Breaking News

Pansus RTRW DPRD Kaltara Sinkronkan Kawasan Industri dan Permukiman di Bulungan

Rapat Pansus RTRW DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkab Bulungan membahas sinkronisasi kawasan industri dan permukiman masyarakat di Tanah Kuning–Mangkupadi, Rabu (20/5/2026).

MKN | Tanjung Selor – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat penyamaan persepsi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Rabu (20/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Badan Penghubung Provinsi Kaltara tersebut membahas substansi penataan ruang yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya terkait kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi.

banner 325x300

Pembahasan ini menjadi penting karena wilayah permukiman warga di kawasan tersebut saat ini masuk dalam peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kawasan industri.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa sinkronisasi antara pemerintah daerah dan legislatif diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

“Perlu ada kejelasan substansi dalam RTRW agar kebijakan tata ruang dapat berjalan seimbang. Kita harus menyelaraskan antara kepentingan pengembangan investasi kawasan industri dan perlindungan terhadap hak-hak permukiman masyarakat yang sudah lama ada di sana,” ujarnya.

DPRD Kaltara menilai pemahaman yang sama terhadap kondisi riil di lapangan menjadi kunci utama dalam penyusunan tata ruang. Pembangunan kawasan industri diharapkan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain bersama jajaran anggota Pansus RTRW lintas fraksi serta perwakilan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Melalui koordinasi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan formulasi penataan ruang yang tepat sehingga pembangunan strategis nasional dan daerah di Kalimantan Utara dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

(HMS)

banner 325x300
Editor: Matakaltaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *