MKN, TANJUNG SELOR — Ada yang janggal dalam sunyi birokrasi. Jabatan strategis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara tak benar-benar kosong. Ia terisi. Namun hanya oleh status: Pelaksana Tugas (Plt). Sejak Juni 2023 hingga Februari 2026, figur yang sama memegang kendali. Lebih dari dua tahun. Terlalu lama untuk disebut sementara, terlalu nyaman untuk dianggap darurat.
Di atas kertas, semua tampak biasa. Di balik meja, keputusan tetap diteken. Mutasi berjalan. Promosi diproses. Rotasi disusun. Namun di balik semua itu, ada pertanyaan yang tak kunjung dijawab: mengapa jabatan sepenting itu tak kunjung diisi secara definitif?
BKD bukan sekadar kantor administrasi. Ia adalah dapur kekuasaan dalam manajemen aparatur sipil negara. Dari ruangan inilah arah karier ASN ditentukan—siapa naik, siapa bergeser, siapa tersingkir. Ketika pucuk pimpinannya hanya berstatus Plt dalam rentang waktu yang melampaui batas kewajaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan integritas sistem merit itu sendiri.
Regulasi sebenarnya tidak abu-abu. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Sistem merit bukan jargon, melainkan mandat hukum.
Aturan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Mekanisme seleksi terbuka atau uji kompetensi (job fit) bukan pilihan opsional, melainkan kewajiban administratif.
Bahkan lebih lugas lagi, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 membatasi masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Enam bulan. Bukan dua tahun lebih.
Jika norma itu disandingkan dengan fakta durasi Plt BKD Kalimantan Utara, publik berhak bertanya: ini kelalaian, ketidakmampuan, atau memang strategi?
Alasan yang kerap mengemuka terdengar normatif—masa transisi politik, tahapan Pilkada, kehati-hatian menunggu momentum tepat. Namun hukum administrasi tidak mengenal jeda panjang karena alasan politis. Justru pada masa transisi, tata kelola ASN dituntut lebih disiplin agar tak terseret arus kepentingan.
Plt yang terlalu lama menjabat berada dalam posisi serba rawan. Secara psikologis, ia memimpin tanpa kepastian. Secara struktural, ia memegang kewenangan tanpa legitimasi definitif. Dalam situasi seperti itu, independensi mudah tergerus. Loyalitas bisa bergeser dari sistem menuju figur kekuasaan.
Apalagi yang dipimpin adalah BKD—lembaga yang mengatur mutasi dan promosi. Jika pucuknya tak definitif, bagaimana publik diyakinkan bahwa setiap rotasi murni berbasis kompetensi?
Fenomena ini kabarnya bukan hanya terjadi di satu OPD. Sejumlah jabatan lain juga lama diisi Plt. Polanya menimbulkan kesan yang sulit diabaikan: apakah status sementara dipertahankan agar lebih lentur secara politik? Pejabat sementara lebih mudah digeser, lebih mudah diarahkan, dan—yang paling penting—lebih mudah dikendalikan.
Di sinilah inti persoalan. Bukan semata-mata soal tenggat enam bulan yang dilampaui. Ini tentang kepastian hukum dan etika tata kelola. Tentang keberanian menempatkan profesionalisme di atas kalkulasi kekuasaan.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memegang otoritas penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN. Otoritas itu bukan hanya hak, tetapi tanggung jawab. Ketika jabatan strategis dibiarkan terlalu lama tanpa seleksi terbuka, maka pertanyaan publik mengarah pada komitmen penegakan sistem merit.
Dalam kerangka pengawasan, peran Komisi Aparatur Sipil Negara menjadi relevan. Lembaga ini memiliki mandat memastikan prinsip merit berjalan. Jika terjadi pembiaran yang menyimpang dari norma pembatasan waktu Plt, evaluasi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.
Pemerintah provinsi memang telah menyatakan komitmen melakukan job fit dan seleksi terbuka. Namun publik tak lagi cukup dengan janji. Yang dibutuhkan adalah tenggat jelas, tahapan transparan, dan proses yang bisa diuji akuntabilitasnya.
Sebab jika seleksi kembali molor, jika job fit sekadar formalitas administratif, maka kecurigaan akan tumbuh liar. Bahwa kursi yang “kosong” itu sebenarnya terlalu penuh—penuh kepentingan, penuh kompromi, penuh perhitungan.
Birokrasi bukan panggung eksperimen politik jangka pendek. Ia adalah fondasi pelayanan publik jangka panjang. Ketika fondasi itu retak oleh ketidakpastian, dampaknya tak langsung terlihat—namun perlahan menggerogoti kepercayaan.
Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi, Kalimantan Utara menghadapi ujian sederhana: beranikah aturan ditegakkan tanpa pengecualian?
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan. Melainkan pesan yang lebih besar—apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau hanya teks yang dibacakan saat seremonial.
Publik menunggu. Dan diamnya birokrasi, justru semakin bising.
Tim Redaksi














