MKN, TANJUNG SELOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Asnawi, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen memberikan perhatian yang sama kepada seluruh tenaga kerja lokal dalam memperoleh kesempatan kerja, khususnya di kawasan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).
Asnawi menyampaikan, Pemprov Kaltara terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan serapan tenaga kerja lokal, salah satunya melalui pelaksanaan Job Fair 2025 yang digelar sebagai upaya mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memprioritaskan tenaga kerja lokal. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Job Fair yang melibatkan PT KIPI beserta perusahaan rekanannya, yang secara langsung membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal,” ujar Asnawi.
Melalui kegiatan tersebut, PT KIPI secara resmi membuka lowongan pekerjaan yang dikhususkan bagi masyarakat Kaltara. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
Lebih lanjut, Asnawi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat kawasan PT KIPI akan mulai mengoperasikan Smelter Aluminium. Beroperasinya fasilitas industri tersebut dipastikan akan meningkatkan kapasitas produksi dan berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja.
“Dengan meningkatnya produksi, tentu kebutuhan tenaga kerja juga bertambah. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan tenaga kerja lokal agar siap mengisi kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Asnawi juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara, khususnya PT KIPI, agar secara konsisten memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Utara, terutama yang berada di kawasan PT KIPI, untuk mengutamakan pekerja lokal,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses perekrutan tenaga kerja tetap harus mengacu pada kompetensi dan profesionalisme. Menurutnya, perusahaan tetap dituntut selektif, namun tidak mengesampingkan tenaga kerja lokal yang memenuhi kualifikasi.
“Perekrutan tenaga kerja harus dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi, namun tetap mengedepankan tenaga kerja lokal. Selain itu, setiap perusahaan wajib melaporkan proses perekrutan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (dkisp)














