Mata Kaltara News, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat penting untuk membahas percepatan pemekaran tiga desa persiapan di wilayah Kabupaten Nunukan. Rapat ini diadakan di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan pada Rabu (5/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt. Sekretaris Daerah Nunukan, Kepala Dinas BPMD, Bagian Hukum Setkab Nunukan, serta anggota Bapemperda DPRD Nunukan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi isu pemekaran desa.
H. Firman Latif, Anggota DPRD Nunukan, dalam rapat tersebut menekankan urgensi percepatan proses pemekaran tiga desa yang telah lama diusulkan, yaitu Desa Tembaring, Desa Binusan, dan Desa Ujang Fatimah. Menurutnya, ketiga desa ini telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan dan layak untuk segera ditetapkan sebagai desa definitif.
Sebagai Ketua ABDESI Nunukan, Firman Latif menilai bahwa keterlambatan dalam proses pemekaran ini menyebabkan masyarakat di tiga wilayah tersebut belum dapat merasakan hak dan pelayanan maksimal dari pemerintah. Ia mendesak Pemkab Nunukan untuk segera menyelesaikan semua dokumen pendukung agar proses penetapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Sudah tiga tahun proses ini berjalan, padahal di daerah lain biasanya hanya memakan waktu satu tahun. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terus berlarut-larut,” tegas Firman dalam rapat tersebut.
Firman Latif juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan nomor registrasi desa sebagai dasar legalitas pengelolaan keuangan. Tanpa nomor registrasi, desa tidak dapat mengelola anggaran secara resmi, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau desa belum memiliki nomor registrasi, otomatis belum bisa dianggarkan. Saya berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan hal ini sesegera mungkin,” tambahnya.
Selain masalah administrasi, Firman juga menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan alokasi dana desa. Ia meminta agar pemerintah daerah memperjuangkan peningkatan porsi dana desa yang selama ini hanya 10 persen dari dana transfer daerah.
“Kalau hanya 10 persen terus, desa akan sulit berkembang. Padahal, kalau desa sejahtera, Indonesia pasti kuat. Pemerintah daerah harus memperhatikan ini karena pembangunan berawal dari desa,” jelasnya.
Sebagai seseorang yang pernah menjabat dua periode sebagai kepala desa, Firman Latif memahami betul keterbatasan anggaran yang sering dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan kegiatan pemerintahan dan sosial. Ia berharap, dengan adanya pemekaran, pengelolaan desa dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bapemperda DPRD Nunukan berkomitmen untuk mengawal proses harmonisasi Raperda pemekaran desa hingga tuntas. Firman Latif optimis bahwa dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemkab Nunukan, tiga desa persiapan tersebut dapat segera disahkan menjadi desa definitif pada tahun 2026.
Teks/Foto: Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD)
Editor : Mata Kaltara News














