Breaking News

Kasus Sengketa Tanah di Jalan Meranti, Dokumen Abdul Hamid Diduga Penuh Rekayasa

Kasus Sengketa Tanah
Datu Buyung Perkasa, Adik almarhum Datu Bilung, dokumen tanah Abdul Hamid tidak sah karena ada beberapa kejanggalan

Mata Kaltara News, Bulungan – Kasus sengketa tanah di Jalan Meranti, Tanjung Selor, Minggu 22/6/2025 kembali mencuat setelah terungkap bahwa dokumen tanah milik Abdul Hamid, penggugat dalam perkara tersebut, diduga penuh rekayasa.

Menurut Datu Buyung, Adik almarhum Datu Bilung, dokumen tanah Abdul Hamid tidak sah karena ada beberapa kejanggalan.

banner 325x300

“Bagaimana seseorang bisa membuat surat pernyataan tidak bisa membaca dan menulis? Terlebih RT dalam surat penguasaan lahan tersebut tidak mengakui tanda tangannya,” kata Datu Buyung.

Selain itu, Datu Buyung juga mengungkapkan bahwa Lurah Tanjung Selor Hilir, Almarhum Abdul Samad, yang menandatangani surat penguasaan lahan tersebut sudah pensiun sejak 1 November tahun 1990.

“Surat penguasaan lahan atau Alas Hak Tanah SPPT Abdul Hamid ditandai oleh Abdul Samad tahun 1991 sebagai Lurah Tanjung Selor Hilir yang sudah tidak aktif. Jelas Lurah Abdul Samad tidak punya Kapasitas lagi untuk tanda tangan lahan tersebut Ini sangat mencurigakan,” ungkap Datu Buyung.

Lebih lanjut, Datu Buyung juga mengungkapkan bahwa anak dari saksi Surat tanah SPTT, Tama Dayang, tidak mengakui bahwa surat tersebut bukan tanda tangan Bapaknya.

“Anak Tama Dayang tidak mengakui tanda tangan tersebut. Ini menambah kecurigaan bahwa dokumen tanah Abdul Hamid adalah hasil rekayasa,” kata Datu Buyung.

Datu Bilung sendiri telah dua kali menang dalam perkara tersebut, namun Abdul Hamid tetap menggugat dan memperkarakan kasus tersebut.

Kasus ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan rekayasa dokumen tanah oleh Abdul Hamid.

banner 325x300
Penulis: Redaksi Mata Kaltara NewsEditor: Mata kaltara NewsSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *