Mata Kaltara News, Nunukan, Kalimantan Utara – Masyarakat adat Dayak Kabudaya melakukan aksi demo di depan kantor PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (13/6/2025).
Masyarakat menuntut PT AHL untuk mencabut statemen yang melarang masyarakat menanam ubi di tanah mereka sendiri. Mereka juga menuntut ganti rugi atas tanaman singkong yang diracun oleh perusahaan.
Menurut Kapolsek Sembakung, AKP Supriadi, aksi demo masyarakat ini disambut oleh Manager Estate PT AHL, Payung Purba, dan berlanjut pada rapat koordinasi di ruang pertemuan kantor AHL.
“Masyarakat menganggap pernyataan PT AHL secara tidak langsung menghina makanan khas Dayak Rumpun Murut, yaitu Iluy,” jelas Supriadi.
Iluy adalah makanan utama masyarakat Dayak Rumpun Murut yang terbuat dari singkong. Makanan ini memiliki nilai budaya yang sangat tinggi dan menjadi symbol kebersamaan dan persaudaraan.
Masyarakat juga menuntut PT AHL untuk mematuhi butir-butir kesepakatan tahun 2007, termasuk melepaskan tanah ‘enclave’ atau lahan yang dikuasai oleh perusahaan namun berada di dalam wilayah masyarakat adat.
Pertemuan antara masyarakat dan PT AHL menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 18 Juni 2025 untuk menindaklanjuti aksi tuntutan masyarakat adat Dayak.
Jika PT AHL tidak menindaklanjuti tuntutan masyarakat, maka masyarakat akan menutup operasional PT AHL pada tanggal 20 Juni 2025.














