Mata Kaltara News Bulungan – 4 Juni 2025, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) mengadukan kasus penghentian proses balik nama dan pemecahan sertifikat dari Kepala Kantor (Kakan) BPN Bulungan ke DPRD Bulungan.
Kedatangan APERSI disambut langsung oleh Wakil Ketua Dewan Kabupaten Bulungan, Tasa Gung, di ruang kerjanya.
Menurut APERSI, penghentian proses balik nama dan pemecahan sertifikat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada aturan tertulis yang mendukung pernyataan Kepala BPN tersebut.
“Kami telah berusaha untuk bertemu dengan Kepala BPN untuk menanyakan dasar hukum, tapi tidak pernah ketemu dan surat kami tidak dijawab,” kata perwakilan APERSI.
Oleh karena itu, APERSI meminta DPRD Bulungan untuk mengadakan Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini.
Wakil Ketua Dewan Kabupaten Bulungan, Tasa Gung, berjanji akan mempelajari kasus tersebut dan akan mengundang semua pihak untuk gelar Rapat Dengar Pendapat terkait.
“Kita harus bijak melihat kondisi-kondisi yang sudah ada. Harusnya kita bersukur kalau ada yang mau berinvestasi untuk memajukan daerah kita,” kata Tasa Gung.














