Matakaltaranews.com, BULUNGAN – Ketua Lembaga Kesultanan Adat Bulungan Datu Buyung Perkasa merasa prihatin terhadap pengungkapan kasus mega korupsi rumah sakit pratama bunyu yang hanya menyentuh dilevel bawah. Pernyataan itu disampaikan pasca putusan pengadilan Tipikor Samarinda yang telah memvonis 4 terdakwa belum lama ini.
Dia mengatakan, dari 4 nama yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Samarinda dinilai belum memberikan rasa keadilan yang sebenarnya, sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Bulungan yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga kuat menjadi dalang atau otak dari korupsi Rumah Sakit itu sendiri belum tersentuh.
“Sulit rasanya percaya dengan pengungkapan perkara mega korupsi ini yang hanya menyeret 4 nama, sementara masih ada Kadis yang juga sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut, kalau bukan tanda tangan nya gak akan pernah cair proyek tersebut”, ucapnya kepada Media, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Datu Buyung meminta agar pengungkapan kasus korupsi ini terang benderang dan tidak tebang pilih, serta memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.
“Saya berharap persoalan mega korupsi ini tidak berhenti terhadap 4 terdakwa saja, Kepala Dinas kesehatan la sebagai KPA yang paling besar andilnya dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Saki Pratama Bunyu, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, meminta kasus ini agar terus berjalan hingga mengungkap siapa dalang di belakangnya”, tegasnya.
“Kita harus meneladani semangat Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin ST, dalam memberantas korupsi, dengan harapan jajarannya di daerah juga ikut meneladani semangat beliau”, imbuhnya.
Perlu diketahui berdasarkan data persidangan, 4 orang terdakwa yang sudah dijatuhi vonis Hakim, yakni DIN pimpinan cabang KSO PT Mina Fajar Abadi – PT Indi Daya Karya, RG Consultant Pengawas, H Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan MDR Pelaksana Lapangan. Yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 44 milyar.














