Mata Kaltara News, Bulungan – Ketua lembaga Investasi Negara Provinsi Kaltara, Aslin L, meminta aparat hukum untuk segera memproses perusahaan PT. Tambang Batuan Indonesia dan PT. Elda Pasir Indah yang beroperasi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Kedua perusahaan tersebut telah dihentikan kegiatan pertambangannya oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltara karena belum memiliki izin yang sah.
Dinas ESDM Kaltara menghentikan kegiatan karena kedua perusahaan belum menyelesaikan persetujuan rencana penambangannya, sementara Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menghentikan karena belum terbitnya persetujuan lingkungan (Perling).
Menurut Aslin L, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan bukan hanya administratif, melainkan juga pidana karena mereka telah beroperasi tanpa izin yang sah. “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Aslin L juga menyebutkan bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki izin lingkungan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, perusahaan tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal pidana lainnya, termasuk tindak pidana korporasi jika melibatkan badan hukum.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aslin L berharap aparat hukum Kaltara dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua perusahaan tersebut dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar perusahaan yang masuk di Kaltara ini harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ada, dengan demikian masyarakat kita bisa sejahtera pendapatan daerah ( PAD ) bisa meningkat,” Paparnya
Sayangnya sampai berita ini kami turunkan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) belum dapat dihubungi karena Dinas Luar














