Mata Kaltara News, Bulungan – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara mengecam tindakan oknum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat melakukan tugas liputan.
Menurut Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, pihaknya terkejut setelah mengetahui kronologis yang dialami kedua wartawan media online, Bli Wahyu Rahadia (tautan tidak tersedia) dan Didi Febrian (tautan tidak tersedia)
“Saya sudah mendengarkan kronologis kejadiannya, mereka ini anggota SMSI. Kami kecewa atas perlakuan yang tidak menyenangkan ini,” kata Victor.
Victor menambahkan bahwa tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar kebebasan pers atau Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Kami minta bapak Kapolda Kaltara bisa menegur personilnya atas kejadian tersebut. Dua anggota SMSI ini menjalankan tugas peliputan biasa yakni sertijab Dirreskrimsus,” tegasnya.
Victor juga berharap agar narasumber dari instansi manapun terbuka jika di konfirmasi sama wartawan.
“Kami juga berharap agar pihak Polda Kaltara dapat memberikan klarifikasi atas perlakuan oknum polisi yang bertugas di Itswasda Polda Kaltara tersebut,” tambahnya.














