“Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar Lagi Menghitung Denda Untuk PT. TBI“
Mata Kaltara News, Bulungan – Berdasarkan hasil investigasi Tim Inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ditemukan bahwa PT. TBI Beroperasi di Sungai Pindada Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum memiliki izin Persetujuan Lingkungan.
Hal ini menyebabkan PT. TBI diberhentikan sementara. Selain itu, PT. Tambang Batuan Indonesia juga akan menerima sanksi administratif berupa denda.
“Hasil investigasi dari Tim Inspeksi DLH dilapangan menunjukkan bahwa PT. TBI belum memiliki izin Persetujuan Lingkungan. Oleh karena itu, kami memberhentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut,” kata Hairur Anwar Kepala DLH Kaltara.
Menurut Sang Kadis Sanksi administratif berupa denda juga akan diberikan kepada PT. Tambang Batuan Indonesia. Besarnya denda saat ini masih dihitung oleh DLH Kaltara.
“Kami akan menghitung besarnya denda berdasarkan peraturan yang berlaku. PT. Tambang Batuan Indonesia harus bertanggung jawab atas pelanggaran lingkungan yang mereka lakukan,” kata Kepala DLH Kaltara.
DLH Kaltara berharap bahwa sanksi ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup.














