MataKaltaraNews, Bulungan–Perusahaan PT. Tambang Batuan Indonesia (TBI) yang beroperasi di Sungai Pindada Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara.
Penghentian sementara ini terkait dengan belum terbitnya persetujuan lingkungan hidup untuk operasional perusahaan tersebut. Menurut Hairul Anwar Kepala DLH Kaltara, PT. TBI Meskipun sudah terbit Surat Ijin Penambangan Batu (SIPB ) belum bisa Beroperasi bila tidak memiliki persetujuan lingkungan ( Perling ) yang sah
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa PT. TBI tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kami menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut,” kata Kepala DLH Kaltara.
Selain dihentikan sementara, PT. TBI juga akan dikenakan sanksi denda administratif karena telah melakukan operasional tambang tanpa dokumen izin yang sah
“Kami akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. TBI karena telah melakukan operasional tambang tanpa izin. Kami berharap bahwa perusahaan tersebut akan mematuhi peraturan lingkungan hidup dan memperoleh persetujuan lingkungan hidup yang sah,” kata Hairul Anwar Kepala DLH Kaltara.
Penghentian sementara operasional PT. TBI di Desa Mangkupadi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan – perusahaan tambang lainnya untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup dan memperoleh persetujuan lingkungan hidup yang sah.
Hasil Konfirmasi Media Mata Kaltara News Kepada Riyan Kepala Tehnik Tambang ( KTT ) PT. TBI Mengatakan sudah memiliki ijin yang lengkap dan mengklim bahwa perusahaan tambangnya yang paling baik Admistrasi di Kaltara ini
” Perusahaan kami sudah memiliki ijin yang lengkap dan untuk perusahaan tambang galian C perusahaan PT. TBI yang paling baik Admistrasi,” Ujar Riyan














