Mata Kaltara News – Bulungan, 16 Maret 2025 di Tugu Cinta Damai Tg. Selor, YSBK mengadakan diskusi sejarah tanjung selor bersama Aliansi Pemuda Perduli Percepatan DOB Tg. Selor di Tugu Cinta Damai Tg. Selor.
Dalam kesempatan tersebut Ketua YSBK menyampaikan perlunya ibukota provinsi Kaltara ke depan melingkupi kompleks Kesultanan Bulungan (Kec. Tg.Palas) dan Kampung tua Salimbatu (Kec. Tg Palas Tengah), sehingga tercipta Twin City, dimana Tg. Selor sebagai kota pemerintahan dan perdagangan, sedangkan Salimbatu dan Tg. Palas menjadi Kota Sejarah dan Budaya.
“Apabila perlu, nama DOB diganti menjadi DOB Bulungan sehingga nilai sejarah dan budayanya tidak hilang, mengingat Tg. Selor, Tg. Palas dan Salimbatu tidak bisa dipisahkan dari Sejarah dan Budaya Kesultanan Bulungan.
Apalagi secara geografis ketiga kecamatan ini saling berdekatan.”
Isu perubahan nama ini mendapat tanggapan dalam diskusi group whatsapp diskusi Sejarah dan Budaya Kaltara.
Salah satu sejarahwan Bulungan, Muhammad Zarkasyi mendukung ide tersebut dan manyampaikan bahwa Salimbatu, Tanjung Palas dan Tanjung Selor adalah tiga serangkai dalam sejarah Bulungan.
“Elok nian bila dalam perkembangan Rencana DOB Tanjung Selor, wilayah kecamatan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Palas dan Tanjung Palas Tengah bisa disatukan dalam satu wilayah, mungkin namanya bisa saja diubah dari Kota Tanjung Selor menjadi Kota Bulungan. Secara geografis beberapa tempat juga demikian Seperti di NTB ada Kota Bima dan Kabupaten Bima, di Jawa Timur ada Kota Malang dan Kabupaten Malang, di Jawa Barat ada Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.” Demikian ia sampaikan.
Muhammad Muhamad Nour,Tokoh pemuda Kaltara asal Tarakan yang sekarang domisili di Bangkok, juga mendukung ide DOB KOTA BULUNGAN. Hanya saja menurutnya perjuangan juga harus dilakukan di pusat, agar bisa lebih efektif. Revisi nama juga sangat dimungkinkan.
Tokoh pemuda Kaltara dari Nunukan, saudara Lumbis, juga mendukung ide tersebut. Di sisi lain, DOB ini menjadi urgens karena berkaitan dengan ibukota Kaltara yang masih berstatus kecamatan.
Ada juga kekhawatiran dari anggota group bahwa perubahan nama sudah tidak dimungkinkan karena ibukota provinsi Kalimantan Utara sudah ditetapkan di Undang-Undang nomor 20 tahun 2012 tentang pemekaran Kaltara. Namun kekhawatiran itu ditepis oleh Joko dengan menunjukkan bahwa pasal dalam undang-undang itu hanya mengatur lokasi Ibukota Provinsi Kaltara, bukan menetapkan nama Ibukotanya.
“Sejauh ini nama ibukota provinsi Kalimantan Utara belum ditetapkan. Pasal 7 Undang-Undang No.20 Tahun 2012 tentang pemekaran Kaltara itu hanya menyatakan lokasi ibukota, bukan menetapkan namanya” begitu Joko menjelaskan.
Perubahan nama ini akan terus diusulkan oleh YSBK kepada para pemangku kepentingan. Namun fokus utamanya adalah mengangkat Kampung Tua Salimbatu dan Kompleks Kesultanan Bulungan agar masuk dalam lingkup DOB Ibukota Provinsi Kaltara nanti, apapun namanya.














