Breaking News

Nelayan Tradisional di Bulungan Mengeluh Penghasilan Menurun Akibat ada yang Menyetrum dan Meracuni Sungai

Mata Kaltara News – Bulungan – 27 Pebruari 2025, Masyarakat nelayan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengeluh tentang banyaknya orang menyetrum dan meracuni ikan di sungai. Hal ini membuat penghasilan mereka sangat menurun.

Menurut informasi yang diperoleh Mata Kaltara News, banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab menyetrum dan meracuni ikan di sungai sehingga membuat populasi ikan di sungai tersebut menurun drastis. Hal ini berdampak langsung pada penghasilan masyarakat nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada penangkapan ikan.

banner 325x300

“Kami sangat kesulitan untuk mendapatkan ikan karena banyaknya orang menyetrum dan meracuni ikan di sungai. Penghasilan kami sangat menurun dan kami tidak tahu bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup kami,” kata Baim salah satu nelayan di Kabupaten Bulungan.

Masyarakat nelayan di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Mereka meminta agar pemerintah melakukan penindakan terhadap orang-orang yang menyetrum dan meracuni ikan di sungai.

“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bulungan Maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Kami tidak ingin lagi melihat orang-orang menyetrum dan meracuni ikan di sungai,” kata Baim ketua kelompok nelayan di Kabupaten Bulungan.

Hal serupa juga Dikeluhkan oleh Sdr Kasim Nelayan Tradisional dari Tanjung Palas yang kesal dengan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sering Menyetrum dan meracuni sungai

“Mereka ini hanya mau mencari ikan dengan cara instan dan cepat sehingga tidak pernah memikirkan sebab dan akibat jangka panjang yang ditimbulkan Oleh menyetrum dan meracuni Sungai, katanya, saya yakin jika pemerintah kita lamban menangani persoalan ini anak cucu kita tidak akan pernah liat ikan besar lagi,” tambanya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, Azis telah menanggapi keluhan masyarakat nelayan tersebut.

“kami telah melakukan pencegahan dan penindakan di lakukan oleh yang berwenang dalam kasus ini. Setidaknya sudah ada dua orang telah ditindak karena tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak benar atau illegal,” kata Azis

Kemudian sebagai tindakan pencegahan kami telah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak jangka Panjang penggunaan racun dan setrum untuk menangkap ikan, baik keberlanjutan jangka Panjang terhadap penghasilan nelayan maupun konsekuensi hukum.

Azis juga mengatakan bahwa Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Kaltara pernah membantu 200 buah alat tangkap berupa bubu yang diserahkan pada nelayan Tradisional

“Selain itu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara sebagai upaya sosialisasi atau pencegahan telah menyebarkan setidaknya 20 plang larangan menggunakan setrum dan atau racun untuk kegiatan usaha para Nelayan,”terang Azis

Menurut Azis Kedepannya dalam program kami selain penindakan kami akan terus melakukan upaya pencegahan yaitu sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya racun dan setrum ini, baik terhadap penghasilan jangka panjang Nelayan, maupun bahaya konsekuensi hukum yang dihadapi jika melakukan aktifitas ilegal dalam aktifitas usahanya.

“Adapun teknis pelaksanaanya masih dipertimbangkan apakah nanti langsung ke Desa-Desa atau Kepala-Kepala Desa dan Kepala-Kepala Adat yang diundang ke Kecamatan.” ujarnya

Dalam penggunaan racun ini, bukan hanya nelayan saja yang menjadi sorotan masyarakat namun para petambak yang menggunakan racun juga dikeluhkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara karena racun yang di dalam tambak juga akan dialirkan ke laut bisa merusak ekosistem biota laut serta kandungan racun dalam ikan hasil tambak saat panen menggunakan racun akan berdampak kepada masyarakat yang mengkonsumsinya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *