TANJUNG SELOR, 25 Februari 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat sorotan karena tidak memberikan izin kepada saksi untuk didampingi oleh pengacara saat pemeriksaan.
Menurut informasi yang diterima Media Mata Kaltara News penyidik Kejati Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap SN saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Kantor PPSDM Namun, saat saksi tersebut meminta untuk didampingi oleh pengacara, penyidik tidak memberikan izin.
Hal ini menuai protes dari Dr. Petrus SH, M.H pengacara saksi yang merasa hak kliennya telah dilanggar.
“Kami merasa hak saksi untuk didampingi oleh pengacara telah dilanggar. Ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan Melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM ) karena Ancaman hukuman diatas 5 Tahun ,” kata Dr Fetrus SH, MH
Fetrus juga akan mengajukan protes secara resmi kepada Kejati Kaltara dan bahkan kepada Jaksa Agung jika hal ini tidak segera diselesaikan.
” Saya dihalangi para satpam dan beberapa oknum pegawai dari kejaksaan tinggi kaltara untuk mendampingi SN saat di periksa penyidik Kata Sang Pengacara
Sementara itu, Kejati Kaltara belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Namun, sumber dari Kejati Kaltara melalui Asisten Bidang Inteljen Semeru SH, MH mengatakan
“Saya tidak tau kronologis kejadian tapi apapun itu sesama penegak hukum saling menghargai ,” kata Asisten bidang Intelijen Kajati Kaltara
Ditanya soal peraturan yang mengatur tentang pendampingan untuk saksi menurut Semeru belum diatur oleh Undang-undang
” Kalau pendampingan untuk tersangka memang Sudah ada aturannya kata Semeru.
##TIM MKN














